SOCIAL DISTANCING DALAM MELAKUKAN SHOLAT
SOCIAL DISTANCING DALAM MELAKUKAN SHOLAT
(Menurut Ulama dalam Mazhab)
INDAH LESTARI
Mahasiswi,Universitas islam negeri sumatera utara.Fakultas(FUSI) Prodi(SAA)
NIM: 0402192008
Abstrak
Artikel ini menguraikan pandangan ulama tentang aturan saf salat berjamaah dalam keadaan menjaga jarak. Pendekatan yang dipakai adalah normatif dengan berusaha memaparkan dalil-dalil normatif dari pandangan ulama. Hasil menunjukkan bahwa terkait hukum social distancing saf dalam salat berjamaah, bahwa salat tetap sah dan dibolehkan melakukan sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus corona. Dan bahagian dari ikhtiar kita kepada Allah swt. dan tentunya ibadah tetap ditingkatkan, doa jangan pernah terputus, dan keyakinan kita tetap ada bahwa Allah segera mengangkat wabah ini.
Kata Kunci: Social Distancing; Saf Salat; Salat Berjamaah. Abstract
This article outlines the views of scholars about the rules of safari in congregation while maintaining distance. The approach used is normative by trying to expose normative arguments from the view of ulama. The results show that in relation to the social distancing safty law in congregational prayers, the prayers remain valid and are allowed to do as an effort to break the chain of the spread of the corona virus. And part of our endeavors to Allah Almighty. and of course worship continues to be increased, prayer never interrupts, and our conviction persists that God will immediately raise this plague.
PENDAHULUAN
Di tengah kemunculan wabah corona virus ( virus corona ) yang melanda dunia. Banyak kebijakan yang bermunculan dari pemerintah setempat untuk mencegah penyebaran virus corona tidak terkecuali Indonesia. Pemerintah bekerja sama dengan
Komisi Fatwa MUI, sebagai Lembaga tertinggi di bidang Agama dalam menentukan
permasalahan yang menjadi polemik di tengah masyarakat pun telah mengeluarkan Fatwa terkait himbauan melakukan shalat berjamaah di rumah atau melakukan social distancing dalam shaf shalat berjamaah dan meniadakan pelaksanaan shalat jumat sebagai bahagian dari upaya memutus rantai penyebaran virus corona. Namun, fatwa tersebut tidak serta merta mendapat sambutan positif dari masyarakat muslim Indonesia. Banyak yang menyayangkan bahkan mencela fatwa MUI tersebut. Padahal idealnya, dalam situasi seperti ini kita mengikuti pertimbangan
pemerintah sebagaimana kaidah fikih.
Berkaitan dengan social distancing dalam shaf shalat berjamaah, banyak yang bertanya bagaimana hukumnya, sahkah salatnya? Dalam menjawab pertanyaan- pertanyaan tersebut, akan saya paparkan beberapa pandangan para ulama terkait hukum merenggangkan shaf dalam shalat.
PEMBAHASAN
Umat sebaiknya lebih memahami menjaga keselamatan diri dan masyarakat luas lebih utama karena tidak ada alternatif lain dibandingkan dengan memaksakan kehendak untuk melaksanakan ibadah di masjid atau di rumah ibadah lainnya. Hukum Islam memberikan pilihan rukhsah ketika umat dalam kondisi sulit atau meninggalkan salat di masjid. Di sisi lain, umat dituntut untuk lebih memahami fikih di tengah wabah covid 19 dengan tidak meninggalkan fikih konvensional.
Dalam menjawab pertanyaan berkaitan dengan salat berjamaah saat social distancing di tengah pandemi, ada beberapa persoalan di dalamnya antara lain:
Pertama, Hukum meluruskan dan merapatkan saf dalam salat berjamaah.
Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini, ada yang mengatakan sunah diantara Ulama yang menghukumi sunnah dalam masalah shaf ini adalah Abu Hanifah, Syafi‟i, dan Malik, Al-Qadhi „Iyadh, imam Nawawi dan jumhur ulama 4 mazhab lainnya. (Umdatul Qari, 8/455). ada yang mengatakan wajib, diantara ulama yang mewajibkan adalah Ibnu Hajar al-Asqalani, Imam Al Karmani, Ibnu Taimiyyah, Imam Bukhari, Imam As-Syaukani dan jumhur ulama mazhab Hanbali. Bahkan ada yang mangatakahan lurus dan rapatnya shaf bahagian dari rukun shalat. Pendapa t ini dipegang oleh Al-Imam Ibnu Hazm Al-Andalusy, beliau menyatakan „batal‟ orang shalat yang tidak merapatkan shaf.
Kedua, Hukum merenggangkan shaf atau membuat jarak dalam shaf ketika shalat berjamaah.
Sekarang kita masuk kebahasan utama, yaitu apa hukum merenggangkan shaf dalam shalat berjamaah ? Sahkah shalatnya ? Menjawab pertanyaan tersebut, berikut beberapa kutipan pendapat Ulama terkait social distancing shaf dalam shalat berjamaah.
Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu
“Syarat sahnya berjamaah itu makmum mengetahui perubahan gerakan imam, baik itu shalat di Masjid atau di tempat lain. Atau salah satu pihak ada di Masjid dan yang lain di luar Masjid.”
Ketika makmum mengetahui perbuhan gerakan imam, baik melihat langsung, mendengar suaranya atau mengetahui dari makmum lain maka shalat jamaahnya sah.
“(Dari sahabat Anas RA, Rasulullah bersabda, „Susunlah shaf kalian‟) sehingga tidak ada celah dan longgar (dekatkanlah antara keduanya) antara dua shaf kurang lebih berjarak tiga hasta. Jika sebuah shaf berjarak lebih jauh dari itu dari shaf sebelumnya, maka hal itu dimakruh dan luput keutamaan berjamaah sekira tidak ada uzur cuaca panas atau sangat dingin misalnya,” (Ibnu Alan As- Shiddiqi, Dalilul Falihin, juz VI, halaman
424)
Pada dasarnya posisi makmum yang berdiri terpisah dalam shalatberjamaah(termasuk Jumat yang wajib dilakukan berjamaah) termasuk makruh.
Makmum harus membentuk barisan shaf atau ikut ke dalam shaf yang sudah ada.
Sedangkan Imam Bukhari menilai, merapatkan bahu dengan bahu dan rumit dengan tumit sehingga shaf betul-betul rapat adalah cara paling baik. Dalam kitab al-Jami' alSahih, Imam Bukhari membuat salah satu bab dengan judul "Bab menempelkan bahu dengan bahu dan kaki dengan kaki dalam saf shalat". Selanjutnya, beliau menyebutkan hadits riwayat sahabat Anas bin Malik dan sahabat Nu'man bin Basyir tersebut.
Sementara sebagian ulama menilai, sempurnanya merapatkan shaf ada tiga keadaan. Hal itu di antaranya, menempelkan bagian luar tepi tumit dengan tepi tumit orang di sebelahnya, menempelkan bahu dengan bahu, dan merapatkan posisi berdiri. Ustaz Alnof menambahkan, cara menempelkan bahu dan tepi tumit adalah yang paling sempurna setelahnya merapatkan salah satu antara tumit dan bahu dan terakhir sekadar merapatkan posisi berdiri.
Sedangkan Imam Ibnu Hazam dari mazhab Zhahiriyah memandangnya berbeda. Menurutnya, hukumnya wajib, karena Sayyiduna Umar bin Khattab dan Sayyiduna Bilal bin Rabah memukul kaki orang yang tidak meluruskan shaf. Jika itu sunnah, Ustaz ALnof mengatakan tidak boleh mengedepankan sunnah dengan menyakiti orang lain ditambah lagi dengan ancaman berat yang diantaranya adalah sebagai sebab perpecahan hati. Menurutnya, pendapat wajibnya merapatkan shaf ini dipilih juga oleh beberapa ulama hadits.
Shalat berjamaah juga sah jika masing-masing masjid berjamaah dengan adanya seorang imam, muadzin dan jamaah khusus, meskipun jarak mereka berjauhan. Misalnya jarak di antara mereka tidak lebih dari 300 hasta. Menurut Madzhab Syafi'i dan Madzhab Hanbali, satu hasta setara dengan 61,834 cm (dibulatkan 62 cm).
Berdasarkan pandangan para ulama Mazhab Syafi'i, sebagai amalan masyarakat rumpun Melayu, shalat jamaah yang dilakukan di dalam satu tempat yang sama (masjid, mushala, aula, lain-lain) hukumnya tetap sah meskipun jarak mereka berjauhan. Hal ini menurut Ustaz Alnof sering juga ditemukan pada kebanyakan jamaah di Masjid Al-Haram dan Masjid Nabawi. Mereka umumnya adalah jamaah yang masbuk dan shalat di halaman masjid, jalan-jalan menuju masjid, pelataran hotel dan mal yang menyambung ke halaman masjid.
Maka shalat yang dilakukan oleh sebagian jamaah di saat wabah virus corona dengan membuat jarak antara satu orang jamaah dengan yang lain sejauh satu meter atau kurang dari itu, adalah boleh dan sah shalat berjamaah mereka menurut semua mazhab Fiqh, selain mazhab Zhahiriyah," jelasnya.
Syihabuddin Al-Qalyubi dalam menjelaskan kata “fardan” atau terpisah sendiri di mana kanan dan kiri makmum terdapat jarak yang kosong yang dapat diisi oleh satu orang atau lebih. Pandangan ini sejalan dengan tuntutan untuk social distancing atau jaga jarak dalam shalat berjamaah sebagai bahagian dari usaha mencegah penularan virus corona atau Covid-19.
Ibnu Hajar terkait shaf yang terpisah (Social distancing) Dalam upaya memutus rantai penyebaran virus corona, pemerintah dan ulama menghimbau agar pelaksanaan shalat berjamaah dilaksanakan dengan membuat shaf berjarak 1 meter antara jamaah yang lain (social distancing).
perkataan Imam An-Nawawi
Menurut Imam An-Nawawi bahwa berdiri sendiri dalam saf adalah makruh, namun jika ada uzur yang mengharuskan shaf itu berjarak maka shalat tetap sah. Kemudian, berkaitan himbauan social distancing dalam shalat berjamaah dengan pertimbangan kondisi darurat, maka hal tersebut sejalan dengan beberapa kaidah fikih.
"Keadaan darurat membolehkan suatu yang terlarang”
“Menolak mudharat (bahaya) lebih didahulukan dari mengambil manfaat”
KESIMPULAN
Dari pemaparan di atas, maka kesimpulan terkait hukum social distancing saf dalam shalat berjamaah, bahwa salat tetap sah dan dibolehkan melakukan sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus corona. Dan bahagian dari ikhtiar kita kepada Allah swt. dan tentunya ibadah tetap ditingkatkan, doa jangan pernah terputus, dan keyakinan kita tetap ada bahwa Allah segera mengangkat wabah ini.
Komentar
Posting Komentar